Pengertian
tentang maqashid syariah sebagai sebuah disiplin ilmu belum pernah dijelaskan
oleh ulama-ulama sebelumnya. Bahkan imam Syatibi yang telah membahas panjang
lebar tentang maqashid syariah pun tidak menjelaskan apa itu yang disebut
dengan maqashid syariah.
Menurut Al-syatibi maqoshid syariah yaitu maslahah
atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Sedangkan menurut para ulama ushul fiqih
mendefinisikan maqosid syariah dengan makna dan tujuan yang dikhendakhi dalam
mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia.
Secara garis besar dapat di simpulkan bahwa
maqoshid syariah adalah suatu konsep untuk mengetahui hikmah dan tujuan nilai-
nilai syara’ yang tersirat dalam Al-qur’an dan hadits yang telah di tetapkan
oleh Allah swt kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan baik dunia
maupun di akhirat.
Dalam buku maqashid bisnis dan keuangan islam yang
di tulis oleh Dr. Oni sahroni, M.A ada salah satu aspek yang membahas tentang
penerapan maqoshid syariah dalam ketentuan ekonomi syariah.
Penerapan maqashid syariah dapat dilihat dari
keterkaitannya maqashid syariah dalam kehidupan masyarakat terutama dalam aspek
perdagangan (jual beli). Jual beli merupakan salah satu jenis transaksi
ekonomi, islam sebagai rahamatan lil alamin juga membahas terkait jual beli
yang sesuai dalam ketentuan islam.
Maqoshid ‘ammah (maqoshid umum) memiliki beberapa
ketentuan terkait jual beli yang sesuai dengan tuntunan islam:
Setiap kesepakatan
harus jelas.
Setiap kesepakatan bisnis harus jelas diketahui
oleh para pihak akad agar tidak menimbulkan perselisihan di antara mereka.
Untuk mencapai target ini, syariat islam memberlakukan ketentuan tautsiq
(pengikatan) dalam akad muamalah maliah seperti ketentuan bahwa setiap
transaksi harus tercatat(kitabah) disaksikan (ishyad) dan boleh bergaransi.
Dan yang terpenting dalam transaksi adalah sesuai
dengan prinsip perdagangan yang harus didasarkan atas asar suka sama suka
(kerelaan).
Prinsip ini memiliki implikasi yang luas karena
perdagangan melibatkan lebih dari satu pihak, sehingga kegiatan jual beli harus
dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan.
Setiap
kesepakatan bisnis harus adil
Ibnu ‘asyur mejelaskan bahwa adil dalam bisnis
adalah bagaimana berbisnis dan mendapatkan harta itu dilakukan dengan cara yang
tidak mendzalimi orang lain, baik dengan cara komersil atau non komersil.
Di antara prinsip adil yang diberlakukan dalam
bisnis adalah kewajiban pelaku akad untuk menunaikan hak dan kewajibannya,
seperti menginvestasikannya dengan cara-cara yang baik dan profesional,
menyalurkan harta secara halal dan menunaikan kewajiban hak hartanya.
Komitmen
dengan kesepakatan
Seperti yang terdapat dalam surah al-maidah ayat 1
bahwa allah mewajibkan akan kita untuk memenuhi setiap kesepakatan dalam akad,
termasuk dalam aqad aqad bisnis. Karena setiap akad berisi hak dan kewajiban
setiap peserta akad. Dan setiap kesepakatan bisnis akan berhasil ditentukan
oleh komitmen peserta akad dalam memenuhi setiap kesepakatan akad.
Dari ketiga ketentuan di atas dapat di tarik
kesimpulan bahwa dalam aspek bisnis islam memiliki tuntunan yang harus di
penuhi ketika melakukan bisnis yang pertama yaitu jelasnya kesepakatan antara
penjual dan pembeli, yang dipenuhi atas dasar suka sama suka antara kesepakatan
yang telah dibuat di awal. Yang kedua setiap kesepakatan bisnis harus adil, hal
ini juga sangatlah penting dalam melakukan bisnis, yaitu para penjual harus
adil dalam melayani pembeli dengan tidak mendzaliminya dengan cara yang tidak
di anjurkan dalam islam. Dan yang terakhir yaitu komitmen dengan kesepakatan,
hal inilah yang menjadi dasar atas jadi atau tidaknya jual beli itu sendiri,
kesepakatan atau akad yang telah di buat oleh si penjual dan si pembeli
haruslah di penuhi karena akad jual beli sendiri menjadi salah satu syarat
sahnya proses bisnis atau jual beli
Komentar
Posting Komentar